Pembebasan dari Biaya Perkara
BIAYA PERKARA PRODEO
Biaya Perkara Prodeo (Masayakat Kurang Mampu)
1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- - Materai
- - Biaya Pemanggilan para Pihak
- - Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- - Biaya Sita Jaminan
- - Biaya Pemeriksaan Setempat
- - Biaya Saksi/Ahli
- - Biaya Eksekusi
- - Alat Tulis Kantor (ATK)
- - Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- - Penggandaan salinan putusan
- - Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- - Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- - Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama