Arsip Artikel

Merasa Ada Pelanggaran di Pengadilan? Kenali Saluran Pengaduan Resmi untuk Menjaga Integritas Peradilan Indonesia

Bogor - “Pengelolaan pengaduan yang baik itu artinya telah memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik. Aduan masyarakat merupakan masukan penting bagi pemerintah yang digunakan untuk mengetahui berbagai permasalahan yang terjadi.” Demikian salah satu pesan yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia mengenai pentingnya pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Bogor dalam membangun lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Saat ini, Pengadilan Agama Bogor tengah menjalani tahapan evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sebuah program yang diinisiasi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah berhasil menyelesaikan Tahap Pembangunan SMAP pada tahun 2025, pada tahun 2026 Pengadilan Agama Bogor memasuki Tahap Evaluasi sebagai bentuk penguatan budaya antisuap dan peningkatan kualitas tata kelola lembaga.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Pengadilan Agama Bogor kembali menyosialisasikan berbagai kanal pengaduan kepada masyarakat pencari keadilan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa apabila menemukan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, ataupun perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik oleh aparatur peradilan, baik hakim maupun aparatur nonhakim, terdapat mekanisme resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan. Keberadaan kanal pengaduan bukan semata-mata dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan menjadi instrumen evaluasi bagi lembaga agar terus melakukan perbaikan, memperkuat pengawasan internal, sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik yang mencederai integritas peradilan.

Kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi menjadi semakin penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas penyelenggaraan peradilan. Di era demokrasi saat ini, keadilan tidak lagi hanya dinilai dari isi putusan hakim, tetapi juga dari integritas seluruh aparatur yang terlibat dalam setiap tahapan proses berperkara, mulai dari pelayanan administrasi, persidangan, hingga penyelesaian perkara. Oleh karena itu, pertanyaan seperti "Kalau merasa hakim atau pegawai pengadilan tidak netral dan tidak adil, harus melapor ke mana?" menjadi pertanyaan yang sangat relevan dan perlu diketahui jawabannya oleh masyarakat.

Apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparatur pengadilan, baik hakim maupun pegawai, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pengadilan tempat aparatur tersebut bertugas maupun melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, Badan Pengawasan memiliki kewenangan untuk menangani berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, hingga bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kehadiran SIWAS menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan terhadap seluruh aparatur peradilan.

Khusus terhadap hakim, mekanisme pengawasan etik juga dilakukan melalui Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selain mengusulkan calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial juga menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang luas untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas hakim melalui mekanisme pengawasan yang independen.

Sementara itu, terhadap aparatur sipil negara selain hakim, pembinaan dan penegakan disiplin tetap menjadi kewenangan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan. Di samping mekanisme internal tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) sebagai saluran resmi pemerintah untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun saran terkait pelayanan publik. Pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! akan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai prinsip no wrong door policy, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir salah menentukan tujuan pelaporan. Dalam konteks Pengadilan Agama Bogor, kanal ini dapat dimanfaatkan apabila masyarakat menemukan permasalahan yang berkaitan dengan kualitas pelayanan publik, seperti pelayanan administrasi, penyediaan informasi, maupun fasilitas pelayanan. Adapun pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim tetap menjadi kewenangan Komisi Yudisial, sedangkan dugaan pelanggaran oleh aparatur peradilan lainnya dapat ditangani melalui mekanisme pengawasan Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan berbagai mekanisme pengaduan tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam khazanah fikih dikenal kaidah Ḥukmu al-ḥākim yarfa‘u al-khilāf, yang berarti "putusan hakim mengakhiri perselisihan." Kaidah ini mengandung makna bahwa putusan hakim merupakan penyelesaian hukum atas suatu sengketa sehingga harus dihormati oleh para pihak, meskipun tidak selalu memuaskan semua pihak yang berperkara. Namun, agar prinsip tersebut benar-benar menghadirkan ketenteraman dan kepastian hukum di tengah masyarakat, maka proses yang melahirkan putusan juga harus diyakini berlangsung secara jujur, adil, bebas dari intervensi, serta dijalankan oleh aparatur yang berintegritas. Dengan kata lain, kepercayaan terhadap putusan pengadilan tidak hanya dibangun melalui kualitas pertimbangan hukumnya, tetapi juga melalui integritas seluruh aparatur yang mengawal proses peradilan dari awal hingga akhir.

Melalui penguatan budaya pengawasan dan keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat, Pengadilan Agama Bogor berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkokoh implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi merupakan bagian penting dari upaya bersama untuk memastikan proses peradilan berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Lembaga peradilan adalah milik masyarakat. Oleh karena itu, apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur peradilan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan. Dengan sinergi antara lembaga peradilan dan masyarakat, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan akan semakin kuat sehingga cita-cita mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dipercaya masyarakat dapat terus diwujudkan.(S.H/O.R)

***Tim Redaksi PA Bogor***


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: