Standar Dokumen Untuk Pendaftaran Perkara Secara Elektronik di Pengadilan Agama Bogor
STANDAR DOKUMEN UNTUK PENDAFTARAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA BOGOR
Yth. Para Pengguna Terdaftar (Advokat)
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kami pada semester I tahun 2022 terhadap implementasi e-Court, ternyata masih ada pendaftaran perkara melalui e-Court yang tidak dapat kami registrasi karena dokumen-dokumen yang diunggah Pengguna Terdaftar (Advokat) tidak sesuai dengan ketentuan.
Ada pula perkara yang telah kami registrasi secara elektronik, namun pada saat persidangan mengalami banyak perbaikan, bahkan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena obscuur.
Oleh karena itu, demi kebaikan bersama dan untuk kelancaran proses pendaftaran perkara secara elektronik, kami menghimbau agar para advokat yang hendak mendaftarkan perkara melalui e-Court di Pengadilan Agama Bogor untuk memperhatikan standar dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat
1.1. Gunakan KTA yang masih berlaku.
1.2. Dalam hal mengunggah KTA yang sudah kadaluarsa, lampiri dengan Surat Keterangan dari Organisasi Advokat mengenai proses perpanjangan KTA.
2. Surat Kuasa Khusus
2.1. Dokumen Surat Kuasa Khusus dalam bentuk PDF harus ditandatangani oleh seluruh Pemberi dan Penerima Kuasa.
2.2. Di dalam Surat Kuasa Khusus harus tercantum jenis perkara yang diajukan dan nama pengadilan (Pengadilan Agama Bogor).
3. Surat Gugatan/Permohonan
3.1. Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dalam bentuk PDF harus ditandatangani oleh Kuasa Hukum, sedangkan dalam bentuk WORD tidak harus ditandatangani oleh Kuasa Hukum.
3.2. Nama-nama advokat yang tercantum di Surat Gugatan/Permohonan harus sama dengan nama-nama advokat di Surat Kuasa Khusus.
4. Penulisan Jenis Perkara
4.1. Penulisan jenis perkara pada surat gugatan/permohonan harus akurat dan tidak multitafsir.
Contoh yang tepat: Permohonan Cerai Talak
Contoh yang tidak tepat: Gugatan Cerai Talak
4.2. Jika mengajukan gugatan/permohonan secara kumulatif, hendaknya jenis perkara ditulis lengkap.
Contoh yang tepat: Cerai Gugat, Penguasaan Anak dan Nafkah Anak
Contoh yang tidak tepat: Cerai dan Hadhanah
5. Penulisan Identitas Para Pihak
5.1. Untuk mendukung akurasi dan kecepatan kinerja Hakim dan Kepaniteraan, penulisan identitas para pihak di Surat Gugatan/Permohonan perlu mengikuti standar penulisan identitas para pihak pada Putusan/Penetapan dan Berita Acara Sidang yang ditetapkan Mahkamah Agung.
5.2. Penulisan identitas para pihak secara berurutan meliputi:
- Nama lengkap (termasuk bin/binti)
- NIK
- tanggal lahir
- agama
- pendidikan
- pekerjaan
- tempat tinggal
5.3. Jika berstatus Warga Negara Asing (WNA), maka harus ditambahkan kewarganegaraannya dan disertai dengan nomor KTP elektronik yang masih berlaku, apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun, atau nomor Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5.4. Dalam hal berbentuk Badan Hukum, penulisan identitas pihak berperkara meliputi nama instansi dan alamat lengkap.
6. Penulisan Alamat Para Pihak
6.1. Alamat para pihak harus ditulis lengkap yang meliputi:
- nama jalan/perumahan/kampung
- nama gang atau blok (jika ada)
- nomor rumah (jika ada)
- nomor RT dan nomor RW
- nama desa/kelurahan
- nama kecamatan
- nama kabupaten/kota
- nama provinsi.
Contoh yang tepat: Perumahan Sakinah Blok H Nomor 3, RT 01 RW 02, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
Contoh yang tidak tepat: Perumahan Sakinah, RT 01 RW 02, Cimahpar, Bogor Utara, Bogor
6.2. Dalam hal Tergugat/Termohon bertempat tinggal di kontrakan atau kos-kosan, maka nama kontrakan atau kos-kosan tersebut harus ditulis dengan jelas. Misalnya: di Kontrakan Pak Husin.
6.3. Hendaknya penulisan alamat para pihak tidak disingkat atau ada bagian tertentu yang dihilangkan.
Contoh yang tepat: Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Contoh yang tidak tepat 1: Kel. Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor.
Contoh yang tidak tepat 2: Baranangsiang, Bogor Timur, Bogor.
6.4. Penulisan nama Kabupaten/Kota harus jelas dan akurat karena terkait dengan yurisdiksi dan delegasi (permohonan bantuan panggilan sidang dan/atau pemberitahuan putusan).
Contoh yang tepat: Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat
Contoh yang tidak tepat 1: Ds. Sirnagalih Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung
Contoh yang tidak tepat 2: Sirnagalih, Cipeundeuy, Bandung
6.5. Untuk mempermudah Jurusita Pengganti saat mengirim surat panggilan sidang, alamat Tergugat/Termohon dapat disertai dengan nomor HP/WA yang bersangkutan.
6.6. Dalam hal Tergugat/Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, harus ada frase yang menyatakan bahwa saat ini Tergugat/Termohon tidak diketahui keberadaannya secara jelas dan pasti (Ghaib).
6.7. Dalam hal Tergugat/Termohon bertempat tinggal di luar negeri, harus disertai dengan Kode Pos/PO BOX dan khusus untuk Saudi Arabia harus ada nomor telepon Tergugat/Termohon.
6.8. Jika di dalam posita terdapat uraian bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal, maka alamat para pihak di bagian identitas tidak boleh disamakan, tapi harus sesuai dengan alamat yang senyatanya saat ini.
7. Penulisan Kedudukan Para Pihak
7.1. Kedudukan para pihak harus ditulis secara jelas dan konsisten.
7.2. Pada prinsipnya, dalam perkara contentious (ada sengketa), para pihak disebut sebagai Penggugat dan Tergugat atau Pelawan dan Terlawan, sedangkan dalam perkara voluntair (tidak ada sengketa), para pihak disebut sebagai Pemohon dan Termohon.
7.3. Meskipun Cerai Talak tergolong perkara contentious, para pihak disebut sebagai Pemohon dan Termohon.
7.4. Dalam hal ada Penggugat/Pemohon yang mewakili anak yang belum cukup umur, maka harus dinyatakan dengan jelas bahwa dia berkedudukan sebagai Penggugat/Pemohon.
8. Penulisan Nama Instansi
8.1. Pada dasarnya nama instansi perlu ditulis secara lengkap.
Contoh yang tepat: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor.
Contoh yang tidak tepat: Dinas Catatan Sipil Bogor.
8.2. Nama instansi dapat disingkat sesuai dengan singkatan atau akronim yang tepat.
Contoh yang tepat: KUA Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Contoh yang tidak tepat: KUA Bogor Timur, Bogor.
9. Penulisan Identitas Anak
9.1. Penulisan identitas anak sekurang-kurangnya meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, dan tempat beserta tanggal lahir.
9.2. Penulisan identitas anak dapat diperkuat dengan mencantumkan Akta Kelahiran yang meliputi nomor, tanggal dan instansi yang menerbitkan.
10. Penulisan Domisili Elektronik
10.1. Selain memuat alamat kantor Kuasa Hukum, di surat gugatan/permohonan juga perlu dicantumkan alamat e-mail yang menjadi Domisili Elektronik Kuasa Hukum.
10.2. Jika ada beberapa Kuasa Hukum yang memiliki Domisili Elektronik yang berbeda-beda, cukup gunakan satu Domisili Elektronik.
11. Bukti Surat
11.1. Bukti surat harus diunggah dalam bentuk PDF pada saat pendaftaran perkara secara elektronik.
11.2. Dalam perkara cerai, bukti surat sekurang-kurangnya berupa KTP dan Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah.
11.3. Dalam hal Penggugat/Pemohon berstatus PNS/TNI/Polri/Pegawai BUMN, harus ada bukti berupa Surat Izin Perceraian dari instansinya.
11.4. Dalam hal Tergugat/Termohon berstatus PNS/TNI/Polri, harus ada bukti berupa Surat Pemberitahuan Perceraian dari Penggugat/Pemohon kepada instansi Tergugat/Termohon.
11.5. Dalam hal Tergugat/Termohon dinyatakan tidak diketahui keberadaannya, harus ada Surat Keterangan Ghaib dari Desa/Kelurahan.
12. Identitas Saksi
12.1. Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, hendaknya form identitas para saksi dan/atau Kartu Identitas para saksi diunggah dalam bentuk PDF bersama dengan Bukti Surat.
12.2. Penulisan identitas para saksi secara berurutan meliputi:
- nama lengkap (termasuk bin/binti)
- tanggal lahir/usia
- jenis kelamin
- agama
- pendidikan
- pekerjaan
- alamat, dan
- hubungannya dengan Penggugat/Pemohon (misalnya ayah kandung, kakak ipar, teman).
13. Lain-lain
13.1. Gunakan kertas berukuran A4, sesuai dengan ukuran Putusan/Penetapan dan Berita Acara Sidang.
13.2. Gunakan font yang dipakai secara umum seperti Times New Roman atau Arial, dengan ukuran 12, kecuali untuk judul dan subjudul.
13.3. Gunakan margin yang standar, yaitu:
- atas: minimal 2 dan maksimal 3
- bawah: minimal 2 dan maksimal 3
- kiri: minimal 3 dan maksimal 4
- kanan: minimal 2 dan maksimal 3
13.4. Hendaknya jarak antar baris menggunakan spasi antara 1 hingga 1,5.
13.5. Surat gugatan/permohonan harus diberi nomor halaman pada bagian tengah-bawah atau kanan-bawah.
13.6. Penggunaan header dan footer dibolehkan, sepanjang tidak mengakibatkan surat gugatan/permohonan menjadi tidak beraturan ketika di-scan dan dikonversi dari WORD ke PDF.
Terima kasih.
Bogor, 30 Juni 2022