Petugas pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Agama adalah advokat dan sarjana hukum;
Pemberian layanan oleh petugas seperti dimaksud pada point di atas harus dilakukan melalui kerjasama kelembagaan;
Kewajiban kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud di atas dilakukan Pengadilan Agama dengan lembaga berupa lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi;
Kerjasama dimaksud dapat dilakukan Pengadilan Agama dengan lebih dari satu lembaga;
Pengadilan Agama yang dalam wilayah hukumnya tidak terdapat lembaga sebagaimana dimaksud, sementara dapat bekerja sama secara perorangan dengan advokat; Advokat dapat menunjuk tim yang terdiri dari sarjana hukum yang berada di bawah tanggung jawab advokat dalam hal kerjasama perorangan;
Dalam hal Pengadilan Agama tidak dapat melakukan kerjasama dengan advokat, Pengadilan Agama sementara dapat bekerjasama secara perorangan dengan sarjana hukum;
Kerjasama kelembagaan dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi sesuai tahun anggaran;
Dalam hal kerjasama dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Agama terpaksa dilakukan sementara dengan perorangan sambil menunggu adanya lembaga yang memenuhi syarat maka kerjasama tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi untuk satu anggaran saja