Syarat dan Mekanisme

Syarat dan Mekanisme Pos Bantuan Hukum

di Pengadilan Agama Bogor

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum 

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayaha Setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
2.

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Beras Miskin (RASKIN), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau

3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan POSBAKUM PENGADILAN AGAMA, dan disetujui oleh Petugas POSBAKUM PENGADILAN AGAMA, apabila Pemohon layanan POSBAKUM PENGADILAN AGAMA tidak memiliki dokumen di atas.

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2.

Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau

- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau

- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
 

// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: