Verzet (Perlawanan)
VERZET (PERLAWANAN)
Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. |
||
Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : |
||
1. |
Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). |
|
2. |
Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang |
|
3. |
Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). |
|
Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru |
||
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, |
||
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet) |
||
1. |
Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula. |
|
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut: |
||
- |
Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada |
|
- |
Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran |
|
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat |
||
2. |
Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan. |
|
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang |