VERZT PERLAWANAN

Verzet (Perlawanan)

VERZET (PERLAWANAN)

Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. 

Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan :

1.

Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).

2.

Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang
menghadap.

3.

Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR).
(Retno Wulan SH. hal 26). 

Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu,
perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan
kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan
tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan
tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara
Perdata, hal. 407). 

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

1.

Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.

 

Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut:

 

-

Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada
isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.

 

-

Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran
pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena
forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.

 

Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat
memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet
tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang
memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan
verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

2.

Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan

 

Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang
berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti
surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat
jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam
proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara
Perdata, hal 409-410).


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: