Seputar Peradilan
Perkuat Pencegahan Suap dan Gratifikasi, PA Bogor Sosialisasikan SMAP kepada Para Pencari Keadilan
Bogor - Dalam praktik suap maupun tindak pidana korupsi lainnya, seperti gratifikasi dan perbuatan sejenis, terdapat karakteristik yang berbeda dibandingkan tindak pidana pada umumnya. Salah satu ciri khasnya adalah perbuatan tersebut tidak dapat berdiri sendiri karena melibatkan sedikitnya dua pihak, yaitu pihak pemberi dan pihak penerima suap.
Sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya praktik suap dan gratifikasi, Pengadilan Agama Bogor terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang ditujukan untuk meminimalkan kemungkinan munculnya pihak pemberi suap maupun pemberi gratifikasi.

Pada tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Bogor sedang menjalankan Program SMAP pada tahap evaluasi. Program tersebut bukanlah hal baru bagi Pengadilan Agama Bogor. Sebelumnya, pada tahun 2025, Pengadilan Agama Bogor telah melaksanakan Program SMAP pada tahap pembangunan dan berhasil melalui tahapan tersebut dengan baik. Kini, pada tahun 2026, Pengadilan Agama Bogor kembali menunjukkan komitmennya untuk menyukseskan implementasi SMAP sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Dalam rangka memperluas informasi dan wawasan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, mengenai Program SMAP, Pengadilan Agama Bogor menggelar kegiatan sosialisasi pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Bogor.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., didampingi Panitera H. Iyus Muhamad Yusup, S.Ag., serta Sekretaris Wawan, S.A.P., M.M. Adapun sasaran kegiatan ini adalah para pencari keadilan yang terdiri atas masyarakat umum maupun para advokat yang sedang beracara di Pengadilan Agama Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bogor menjelaskan kepada para peserta mengenai Program SMAP, tujuan pelaksanaannya, serta manfaat yang dapat dirasakan baik oleh masyarakat pencari keadilan maupun oleh aparatur pengadilan.

“Sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pelayanan yang prima kepada Bapak, Ibu, dan Saudara sekalian. Oleh karena itu, Bapak dan Ibu tidak perlu memberikan apa pun kepada aparatur kami sebagai bentuk ucapan terima kasih. Kami juga memohon dukungan dari Bapak dan Ibu sekalian, apabila mendapati ada aparatur kami yang bertindak tidak sesuai dengan SOP, silakan melakukan pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan, seperti melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung,” ujar Ketua Pengadilan Agama Bogor.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, upaya Pengadilan Agama Bogor dalam meminimalkan risiko penyuapan dan gratifikasi menjadi semakin komprehensif. Penguatan sistem manajemen serta integritas aparatur merupakan langkah pencegahan terhadap munculnya pihak penerima suap maupun gratifikasi. Sementara itu, pencegahan terhadap kemungkinan munculnya pihak eksternal sebagai pemberi suap dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi serta kampanye anti-suap dan anti-gratifikasi yang secara berkelanjutan disampaikan kepada masyarakat.
Dengan sinergi antara aparatur pengadilan dan masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Bogor berharap budaya integritas dapat terus terjaga sehingga pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi dapat terwujud secara nyata.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***
