Seputar Peradilan
Menuju Peradilan Bersih, PA Bogor Fokus Persiapan Pendampingan SMAP Tahap Evaluasi Tahun 2026
Bogor - "Man jadda wa jada", pepatah Arab yang memiliki arti "barang siapa yang bersungguh-sungguh maka ia akan mendapatkannya". Pepatah yang populer ini menekankan pentingnya persiapan sebagai bentuk kesungguhan dalam berusaha. Sejalan dengan semangat tersebut, Pengadilan Agama Bogor pada tahun 2026 tengah menjalankan program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang kini memasuki tahap evaluasi.

Sebagai bentuk komitmen kuat untuk menyukseskan program tersebut, Pengadilan Agama Bogor menggelar rapat persiapan pendampingan SMAP guna mematangkan berbagai tahapan yang akan dilaksanakan dalam proses evaluasi.
Pada Senin, 8 Juni 2026, Pengadilan Agama Bogor menggelar kegiatan rapat persiapan pendampingan SMAP. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Media Center dan dimulai pukul 08.30 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., serta diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bogor, H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D., Panitera H. Iyus Muhamad Yusup, S.Ag., Sekretaris Wawan, S.A.P., M.M., para pejabat struktural kepaniteraan dan kesekretariatan, serta Tim SMAP Pengadilan Agama Bogor.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal yang perlu dipersiapkan dan dimatangkan untuk pelaksanaan SMAP tahap evaluasi di Pengadilan Agama Bogor.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah memastikan adanya pendataan tamu, baik secara manual maupun elektronik, bagi setiap pengunjung yang datang ke Pengadilan Agama Bogor. Hal ini menjadi penting karena kawasan pengadilan merupakan area steril yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Selain itu, pendataan tamu juga menjadi langkah antisipatif terhadap pihak-pihak yang pernah melakukan tindakan tidak patut di lingkungan pengadilan, sehingga apabila yang bersangkutan kembali datang ke pengadilan, aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal.
Rapat juga membahas tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengamatan dan temuan eviden SMAP. Temuan-temuan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tercipta perbaikan dan penyempurnaan dalam implementasi SMAP di Pengadilan Agama Bogor.
Selain itu, Tim SMAP juga merencanakan pembuatan video sosialisasi kepada para pihak pencari keadilan. Langkah ini dinilai penting karena para pihak merupakan subjek utama dalam proses peradilan. Apabila para pihak telah memahami berbagai larangan yang berkaitan dengan proses hukum, maka potensi terjadinya praktik penyuapan dapat diminimalisir.
Sebagai bentuk penguatan budaya antigratifikasi, Pengadilan Agama Bogor juga akan membuat video himbauan anti gratifikasi yang ditayangkan sebelum persidangan dimulai. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah dan memiliki budaya memberi sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih. Namun demikian, dalam konteks pelayanan publik, khususnya di lingkungan peradilan, pemberian hadiah atau bentuk pemberian lainnya dari pencari keadilan kepada aparatur peradilan merupakan hal yang dilarang dalam kondisi apa pun.
Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan penghormatan terhadap ketepatan waktu, Pengadilan Agama Bogor juga akan mengoptimalkan himbauan kepada aparatur pengadilan serta para pihak agar Bersiap diri mulai pukul 08.45 WIB, sehingga persidangan dapat dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 WIB.
Aspek pelayanan juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Untuk memudahkan para pihak mengenali petugas yang memberikan layanan bantuan hukum, akan dibuat kartu identitas (ID Card) bagi petugas Posbakum. Dengan adanya identitas yang jelas, para pihak dapat mengetahui dengan siapa mereka berkomunikasi, sekaligus mendukung pengawasan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Hal serupa juga akan diterapkan kepada mediator. Penggunaan ID Card mediator bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa mediator yang mengenakan identitas tersebut sedang melaksanakan tugas mediasi perkara di Pengadilan Agama Bogor, mengingat mediator merupakan pihak eksternal yang juga dapat menjalankan tugas di berbagai tempat lainnya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan akses masuk kawasan pengadilan, Pengadilan Agama Bogor juga merencanakan pembuatan kalung identitas bagi para pihak yang berkunjung. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyaringan agar hanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang dapat memasuki area pengadilan.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap berbagai dokumen dan eviden SMAP yang masih perlu dilengkapi. Beberapa di antaranya meliputi pembaruan Komitmen Bersama bagi pimpinan dan pegawai yang mengalami mutasi, video sosialisasi SMAP Ketua pada TV media, pemilihan Duta SMAP beserta pembuatan selempangnya, sidak pimpinan melalui CCTV maupun secara langsung, dokumentasi sosialisasi SMAP oleh hakim dan empat pilar sebanyak empat kali dalam satu bulan, Perjanjian Kinerja Ketua, dokumentasi penandatanganan anti rasuah dan pembacaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi sebelum persidangan, laporan pelaksanaan SMAP, hingga Audit Internal beserta Surat Keputusan Audit Internal.
Dengan terpenuhinya dokumen dan eviden tersebut, diharapkan seluruh kebutuhan eviden SMAP tahap evaluasi dapat dikumpulkan secara tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Tidak hanya berfokus pada pemenuhan eviden, rapat juga menekankan pentingnya peningkatan publikasi SMAP melalui media sosial dan website Pengadilan Agama Bogor. Publikasi yang masif dinilai dapat menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat luas, baik yang berada di Kota Bogor maupun di luar daerah. Dengan demikian, masyarakat yang suatu saat memiliki kepentingan di Pengadilan Agama Bogor telah mengetahui bahwa satuan kerja ini menerapkan SMAP serta memahami tujuan dan manfaat dari program tersebut.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap berbagai kebutuhan yang memerlukan respons cepat, Pengadilan Agama Bogor juga merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SMAP yang secara khusus bertugas menangani berbagai kegiatan yang berkaitan dengan implementasi SMAP.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai SMAP, direncanakan pula pembuatan kuis interaktif melalui media sosial Pengadilan Agama Bogor. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang menarik sekaligus memperkenalkan berbagai aspek penting terkait SMAP kepada masyarakat.
Selain itu, Pengadilan Agama Bogor juga berencana mengajukan kerja sama publikasi kepada Pemerintah Kota Bogor sebagai media sosialisasi resmi. Melalui sinergi tersebut, diharapkan masyarakat Kota Bogor semakin memahami program Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang sedang dijalankan oleh Pengadilan Agama Bogor.
Melalui berbagai langkah persiapan yang telah direncanakan tersebut, Pengadilan Agama Bogor menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyuapan. Semangat man jadda wa jada menjadi pengingat bahwa keberhasilan hanya dapat diraih melalui kesungguhan, kerja keras, dan persiapan yang matang.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***
