Seputar Peradilan
Exit Meeting Pendampingan SMAP 2026, Tim Bawas MA RI Berikan Sejumlah Catatan dan Rekomendasi untuk PA Bogor
Bogor - Dalam rangka pelaksanaan program evaluasi, dan penilaian Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menugaskan tim pendamping untuk melaksanakan pendampingan secara luring (kunjungan lapangan) di Pengadilan Agama Bogor. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 11 Juni 2026 sebagai bagian dari proses evaluasi penerapan SMAP pada satuan kerja pengadilan.

Tim pendamping yang ditugaskan terdiri atas Tri Joko Sutikno selaku Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Pendamping I dan Ines Malahayati Maharani selaku Auditor Terampil Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Pendamping II. Selama pelaksanaan pendampingan, tim melakukan pengecekan serta pendalaman terhadap implementasi SMAP di Pengadilan Agama Bogor, termasuk pemenuhan berbagai dokumen administratif yang diperlukan dalam rangka penyempurnaan penerapan SMAP.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan pendampingan luring tersebut, Pengadilan Agama Bogor menggelar kegiatan exit meeting pada Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Agama Bogor. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bogor, mulai dari unsur pimpinan, para hakim, hingga seluruh pegawai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H. Dalam kesempatan tersebut, tim pendamping dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyampaikan hasil pendampingan yang telah dilaksanakan selama tiga hari terakhir.
Dalam paparannya, Tri Joko Sutikno menyampaikan bahwa secara umum Pengadilan Agama Bogor telah memiliki dokumen SMAP yang tersimpan dalam Google Drive dan telah menjalankan pembangunan SMAP dengan cukup baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait penataan dokumen administrasi. Beberapa dokumen masih perlu diperbarui, dilengkapi, dan disesuaikan dengan pedoman terbaru yang berlaku.
Selain itu, tim pendamping juga menemukan bahwa sebagian rekomendasi hasil penilaian SMAP Tahun 2025 telah ditindaklanjuti. Namun, masih terdapat beberapa tindak lanjut yang belum terdokumentasi dengan baik serta monitoring dan evaluasi penanganan risiko yang belum dilaksanakan secara berkala. Oleh karena itu, tim merekomendasikan agar seluruh tindak lanjut terdokumentasi secara tertib dan dilaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Pada aspek sosialisasi, tim pendamping menilai bahwa Pengadilan Agama Bogor telah melaksanakan sosialisasi kebijakan SMAP dengan cukup baik kepada pegawai, mitra kerja, dan mahasiswa praktik kerja lapangan. Pegawai juga dinilai telah memahami kebijakan anti penyuapan dan penerapan SMAP. Meski demikian, sosialisasi kepada masyarakat pengguna layanan masih perlu ditingkatkan agar pemahaman mengenai SMAP dapat lebih merata.
Tim pendamping juga memberikan perhatian terhadap aspek pemahaman tim SMAP. Masih ditemukan perlunya peningkatan komunikasi dan koordinasi antarbidang, pemerataan kemampuan sumber daya manusia dalam pembangunan SMAP, serta peningkatan ketelitian dalam penyusunan dan pengisian dokumen maupun kuesioner yang berkaitan dengan SMAP.
Pada aspek manajemen risiko, tim pendamping menilai bahwa dokumen penilaian risiko telah mengalami penyempurnaan dibanding tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat beberapa program mitigasi risiko yang belum terlaksana serta penyusunan Risk Register yang belum sepenuhnya sesuai dengan format yang ditetapkan. Selain itu, dokumen sasaran dan rencana kerja SMAP juga perlu disempurnakan agar selaras dengan hasil identifikasi dan evaluasi risiko yang telah disusun.
Dalam penyampaiannya, Tri Joko Sutikno menegaskan bahwa implementasi nyata di lapangan merupakan hal yang paling penting dalam pelaksanaan program SMAP.
“Pada dasarnya hal yang paling penting dari pelaksanaan program SMAP itu ialah implementasi yang nyata di lapangan. Berbagai ujian dari mystery shopper adalah hal yang patut kita perhatikan dengan seksama. Karena jika dokumen administratifnya lengkap semua, namun ternyata jebol dalam ujian dari mystery shopper, maka itu merupakan temuan mayor yang sangat menjadi catatan. Sedangkan apabila dalam kenyataannya para aparatur pengadilan telah menjaga integritas dan tidak tergoda oleh mystery shopper, maka perapihan dokumen merupakan hal yang lebih mudah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Setelah pemaparan hasil pendampingan selesai, Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., menyampaikan tanggapan sekaligus apresiasi kepada tim pendamping dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
“Terima kasih atas pendampingan dari rekan-rekan pendamping yang telah berbagi informasi, tips, dan tentu memberikan berbagai masukan untuk menyukseskan program SMAP tahap evaluasi di Pengadilan Agama Bogor tahun ini. Kami siap menindaklanjuti berbagai saran dan temuan demi suksesnya program SMAP di Pengadilan Agama Bogor,” ujar beliau.
Secara umum, hasil pendampingan menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Bogor telah menjalankan pembangunan SMAP dengan cukup baik, terutama pada aspek sosialisasi dan penyediaan dokumen dasar. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi, khususnya terkait pengelolaan dokumen, tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya, monitoring risiko, peningkatan koordinasi antarbidang, serta penyelarasan dokumen risiko dengan sasaran dan program kerja SMAP. Fokus perbaikan ke depan diarahkan pada penguatan administrasi, dokumentasi, dan efektivitas implementasi manajemen risiko agar penerapan SMAP dapat berjalan semakin optimal.
Setelah itu, Ines Malahayati Maharani selaku Auditor Terampil Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyampaikan sejumlah poin penting yang harus dipenuhi sebagai syarat bagi satuan kerja pengadilan untuk memasuki tahap prakualifikasi dalam program evaluasi SMAP Tahun 2026.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis hasil pendampingan dari tim pendamping kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda berakhirnya rangkaian kegiatan pendampingan luring SMAP Tahun 2026 di Pengadilan Agama Bogor.(S.H/O.R)

***Tim Redaksi PA Bogor***
