Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Bogor Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada Mitra Eksternal

Bogor, 25 Juni 2026 – Bertepatan dengan Selasa, 25 Juni 2026 / 10 Muharram 1448 H, Pengadilan Agama Bogor Kelas IA menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada para mitra eksternal. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bogor tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai, serta tenaga pendukung Pengadilan Agama Bogor.

20260625 sosialisasi smap 2

Turut hadir sebagai peserta sosialisasi berbagai mitra kerja Pengadilan Agama Bogor, di antaranya PT Pos Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), penyedia layanan jaringan internet, mediator nonhakim, serta penyedia jasa pengamanan (security) dan kebersihan.

Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para mitra eksternal mengenai pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, berintegritas, serta berwibawa.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bogor juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2025, Pengadilan Agama Bogor telah berhasil meraih Penghargaan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Prestasi tersebut merupakan hasil dari komitmen, kerja keras, serta konsistensi seluruh aparatur dalam membangun budaya integritas di lingkungan Pengadilan Agama Bogor.

20260625 sosialisasi smap 1

Beliau menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak diraih dengan mudah, melainkan melalui proses panjang yang membutuhkan komitmen dan partisipasi seluruh unsur organisasi. Oleh karena itu, pada Tahun 2026 Pengadilan Agama Bogor berkomitmen untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut melalui evaluasi dan penguatan implementasi SMAP secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama Bogor menekankan bahwa keberhasilan penerapan SMAP tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak internal, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya para mitra kerja eksternal. Untuk itu, seluruh mitra diimbau agar dalam menjalankan hubungan kerja sama dengan Pengadilan Agama Bogor tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur Pengadilan Agama Bogor, baik berupa uang, tip, hadiah, parsel, tiket perjalanan, fasilitas, jamuan makan, voucher, potongan harga (diskon), transfer dana, maupun bentuk pemberian lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pada akhir kegiatan, Hj. Baihna, S.Ag., M.H. kembali menegaskan pentingnya sinergi antara Pengadilan Agama Bogor dan seluruh mitra eksternal dalam mendukung implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Menurut beliau, peran aktif pihak eksternal sangat menentukan dalam menciptakan lingkungan peradilan yang bersih, profesional, bermartabat, dan berintegritas.

20260625 sosialisasi smap 3

Beliau juga mengingatkan bahwa setiap amanah dan tanggung jawab yang diemban harus dilaksanakan dengan penuh kejujuran dan integritas, karena pada hakikatnya seluruh pekerjaan akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada negara dan masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh mitra kerja Pengadilan Agama Bogor memiliki pemahaman yang sama mengenai budaya antisuap dan pengendalian gratifikasi sehingga tercipta komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya Pengadilan Agama Bogor yang bersih, transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, menuju peradilan yang agung.

(Tim Redaksi Pengadilan Agama Bogor)


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: