Seputar Peradilan

Sosialisasi BPJS Kesehatan, PA Bogor Tingkatkan Pemahaman Aparatur Mengenai Layanan Jaminan Kesehatan Nasional

Bogor - “Kesehatan adalah kekayaan yang sesungguhnya, bukan kepingan emas dan perak.” Kutipan dari tokoh pemimpin dunia asal Asia, Mahatma Gandhi, tersebut memberikan pengingat kepada setiap insan akan betapa pentingnya menjaga kesehatan. Dengan kondisi kesehatan yang baik, seseorang dapat mengeluarkan potensi terbaiknya untuk berkarya dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Dalam konteks pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat dan pengabdi negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala sarana dan fasilitas yang mendukung kesehatan aparatur perlu dipahami dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

20260623 Sosialisasi BPJS 1

Jaminan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak merupakan amanat konstitusi. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Amanat konstitusi tersebut kemudian diwujudkan pemerintah melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagai bentuk peningkatan pemahaman terhadap layanan kesehatan bagi aparatur, BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program BPJS Kesehatan pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Agama Bogor. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bogor, mulai dari unsur pimpinan, hakim, hingga pegawai. Meski demikian, beberapa aparatur tetap melaksanakan tugas pada titik-titik pelayanan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., Wakil Ketua H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D., Panitera H. Iyus Muhammad Yusup, S.Ag., serta Sekretaris Pengadilan Agama Bogor, Wawan, S.A.P., M.M., bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Bogor.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor mengutus dua pegawainya, yaitu Silvia Oktaviani selaku Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan sebagai narasumber, serta Yasmin Nadya Putri selaku Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan sebagai operator presentasi.

Dalam pemaparannya, Silvia Oktaviani menjelaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini berlandaskan pada amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Melalui prinsip gotong royong, peserta yang sehat turut membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga akhir tahun 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan sinergi dengan fasilitas kesehatan.

Pelayanan JKN sendiri dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter, sebelum mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit apabila dibutuhkan pelayanan spesialis. Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan tanpa melalui prosedur rujukan.

Selain itu, peserta JKN juga memiliki berbagai hak, seperti memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas layanan, mendapatkan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala. Peserta juga berkewajiban menjaga keakuratan data kepesertaan dan mengikuti prosedur layanan yang berlaku.

Berbagai manfaat JKN turut dipaparkan dalam sosialisasi ini, mulai dari pelayanan kesehatan dasar, pelayanan ibu dan anak, imunisasi, skrining kesehatan, pelayanan penyakit kronis melalui Program Rujuk Balik (PRB), pelayanan rawat jalan dan rawat inap, hingga berbagai layanan kesehatan lainnya sesuai ketentuan. BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai inovasi digital melalui aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta mengakses antrean online, konsultasi dokter secara daring, riwayat pelayanan, informasi fasilitas kesehatan, serta penyampaian pengaduan.

Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Wakil Ketua Pengadilan Agama Bogor, beberapa hakim, serta pegawai turut menyampaikan pertanyaan terkait berbagai fitur layanan BPJS Kesehatan dan tata cara penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam keterangannya setelah kegiatan berlangsung, Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.

“Kami dari PA Bogor sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dari BPJS Kesehatan ini. Kegiatan ini mencerminkan rasa tanggung jawab dari pihak BPJS kepada rekan-rekan aparatur PA Bogor sebagai ASN. Berbagai jenis layanan beserta tata cara pengaksesannya telah dijelaskan dengan baik. Melalui kegiatan ini pula kami dapat menyampaikan berbagai keluhan maupun kendala yang selama ini dialami dalam menggunakan layanan BPJS,” ujar beliau.

Beliau juga menjelaskan bahwa seluruh ASN telah memperoleh fasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan dari pemerintah sehingga tidak perlu khawatir terkait jaminan kesehatan bagi diri sendiri, pasangan, dan dua orang anak. Sementara itu, bagi anggota keluarga lain seperti orang tua atau anak ketiga dan seterusnya, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme dan program tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Melalui sosialisasi ini, berbagai pelayanan BPJS Kesehatan dapat tersampaikan secara lebih komprehensif kepada seluruh peserta sehingga para aparatur dapat memahami serta memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya,” tutup Ketua PA Bogor.(S.H/O.R)

 20260623 Sosialisasi BPJS 2

***Tim Redaksi PA Bogor***


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: