Seputar Peradilan
Perkuat Budaya Anti Korupsi, Pimpinan Pengadilan Agama Bogor Hadiri Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penanganan Konflik Kepentingan
Bogor - "Konflik kepentingan adalah soal kesadaran diri. Kita harus jujur dan mengakui jika ada konflik kepentingan." Demikian kutipan yang disampaikan oleh Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang menjadi pengingat bahwa integritas berawal dari kejujuran setiap individu dalam menjalankan amanah dan tanggung jawabnya.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, setidaknya terdapat tujuh kelompok besar tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara ketujuh kelompok tersebut terdapat perbuatan gratifikasi serta benturan kepentingan (conflict of interest), yang menjadi perhatian penting dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada tahun 2026 sedang menjalani proses evaluasi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Agama Bogor berkomitmen untuk menerapkan budaya kerja dan pelayanan yang bebas dari praktik korupsi. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan terus meningkatkan kompetensi serta pengetahuan aparatur mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, jenis-jenisnya, hingga upaya mitigasi, pencegahan, dan penanganannya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pengadilan Agama Bogor memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri Bogor yang pada tahun ini juga tengah melaksanakan program SMAP untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penanganan Konflik Kepentingan. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat, 26 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bogor.
Sosialisasi menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Muhammad Indra Furgon, S.Sos., M.T., Widyaiswara Ahli Madya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai bentuk gratifikasi dan benturan kepentingan yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik, beserta langkah-langkah mitigasi dan pencegahannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pimpinan dari berbagai instansi penegak hukum dan instansi pemerintah di Kota Bogor, di antaranya unsur Kepolisian Resor Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta sejumlah instansi pemerintah lainnya.
Dari Pengadilan Agama Bogor hadir Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D., Panitera H. Iyus Muhammad Yusup, S.Ag., Sekretaris Wawan, S.A.P., M.M., serta beberapa orang hakim. Kehadiran delegasi Pengadilan Agama Bogor disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Asep Koswara, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pimpinan instansi, baik dari unsur penegak hukum maupun instansi pemerintah, semakin memahami berbagai bentuk perbuatan yang termasuk dalam kategori benturan kepentingan (conflict of interest) maupun gratifikasi. Selain itu, para peserta juga diharapkan mampu menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko, pencegahan, serta penanganan apabila menemukan potensi pelanggaran di lingkungan kerjanya.
Nilai-nilai yang diperoleh dalam sosialisasi ini diharapkan dapat diteruskan kepada seluruh aparatur di masing-masing instansi sehingga budaya anti korupsi tidak hanya dipahami sebagai sebuah aturan, tetapi juga menjadi budaya kerja yang tertanam kuat dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, semangat integritas dan pelayanan yang bersih dapat terus tumbuh dan mengakar di seluruh instansi, khususnya di lingkungan lembaga penegak hukum dan pemerintahan di Kota Bogor.(S.H/O.R)

***Tim Redaksi PA Bogor***
