Seputar Peradilan
Perkuat Efektivitas Pemanggilan Perkara, Ketua Pengadilan Agama Bogor Ikuti Rakor Monitoring dan Evaluasi Ditjen Badilag MA RI – PT Pos Indonesia
Bogor - "Rapat adalah jantung organisasi yang efektif. Setiap rapat merupakan kesempatan untuk memperjelas persoalan, menentukan arah, menyelaraskan tujuan, dan mendorong tercapainya sasaran organisasi." Demikian kutipan dari Paul Axtell yang menggambarkan pentingnya sebuah rapat dalam kehidupan organisasi.
Kutipan tersebut memberikan pemahaman bahwa rapat bukan sekadar mengumpulkan sekelompok orang untuk menghabiskan waktu, melainkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, mencari solusi atas berbagai persoalan, menentukan arah kebijakan, serta menyelaraskan tujuan agar visi organisasi dapat diwujudkan secara optimal.

Sejalan dengan semangat tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan mekanisme hybrid, dan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, H. Drs. Muchlis, S.H., M.H.
Peserta yang mengikuti secara luring bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung, sedangkan peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dari media center masing-masing satuan kerja. Peserta daring dari Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas Wakil Ketua, Panitera, Hakim Tinggi Pengawas, dan Panitera Pengganti. Sementara itu, peserta daring dari Mahkamah Syar'iyah di wilayah Aceh dan seluruh Pengadilan Agama terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Jurusita. Adapun peserta luring dari Pengadilan Agama meliputi Ketua, Panitera, serta satu orang Jurusita atau Jurusita Pengganti sesuai dengan daftar satuan kerja yang telah ditetapkan.
Untuk wilayah Jawa Barat, peserta luring berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung serta beberapa Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Bandung, Majalengka, Sumber, Cirebon, Sumedang, Garut, Cianjur, Purwakarta, Kota Cimahi, Soreang, dan Ngamprah. Sementara itu, Pengadilan Agama Bogor mengikuti kegiatan secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Bogor yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bogor Hj. Baihna, S.Ag., M.H., Wakil Ketua H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D., Panitera H. Iyus Muhamad Yusup, S.Ag., para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti.
Dalam pemaparannya, Badan Peradilan Agama bersama PT Pos Indonesia menjelaskan bahwa kerja sama pengiriman dokumen surat tercatat berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 22 Mei 2023 beserta amandemennya pada tahun 2026, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.
Kerja sama tersebut bertujuan mendukung proses pemanggilan sidang dan pemberitahuan putusan kepada para pihak, khususnya bagi pihak yang belum memiliki domisili elektronik. Dalam pelaksanaannya, PT Pos Indonesia menyediakan layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja pengadilan.
Pada sesi monitoring dan evaluasi juga dipaparkan capaian implementasi surat tercatat yang menunjukkan tren sangat positif. Jumlah pengiriman surat tercatat pada lingkungan Peradilan Agama meningkat dari 129.418 kiriman pada tahun 2023 menjadi 605.195 kiriman pada tahun 2024, atau meningkat sebesar 368 persen. Selanjutnya, pada tahun 2025 jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 1.356.461 kiriman, atau naik 124 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, dipaparkan pula bahwa pada Kuartal I Tahun 2026, Pengadilan Agama Soreang menjadi satuan kerja dengan jumlah pengiriman surat tercatat tertinggi secara nasional, disusul Pengadilan Agama Sumber dan Pengadilan Agama Cilacap. Pengadilan Agama Bogor juga berhasil masuk dalam jajaran satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan produksi 1.301 surat tercatat. Tingkat keberhasilan pengantaran surat tercatat secara nasional pada tahun 2025 pun berada pada kisaran 89 hingga 95 persen, yang menunjukkan efektivitas kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia terus mengalami peningkatan.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan di lapangan, di antaranya alamat penerima yang belum lengkap, penerima tidak dikenal atau telah pindah alamat, penolakan dari aparat desa maupun penerima, penjadwalan sidang yang terlalu dekat dengan batas waktu pengiriman, dokumentasi bukti serah terima yang belum optimal, hingga belum meratanya pemanfaatan dashboard pelacakan surat tercatat oleh para jurusita.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung RI bersama PT Pos Indonesia berkomitmen memperkuat koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan seluruh satuan kerja pengadilan, melaksanakan sertifikasi bagi petugas pengantar Pos, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, menyusun buku saku sebagai pedoman petugas lapangan, mengintegrasikan sistem Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia melalui Application Programming Interface (API), serta melaksanakan monitoring dan evaluasi nasional secara berkelanjutan.
Pada akhir kegiatan juga dilaksanakan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Sejumlah satuan kerja dari berbagai daerah turut menyampaikan pengalaman, kendala, serta masukan dalam implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Forum diskusi tersebut menjadi wadah untuk berbagi praktik baik sekaligus mencari solusi bersama guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan semakin optimal sehingga pelayanan pemanggilan dan pemberitahuan perkara kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***
