Seputar Peradilan
Perkuat Integrasi Data Perkara, Pengadilan Agama Bogor Ikuti Pelatihan Monitoring Sinkronisasi SIPP
Bogor - Bill Gates pernah mengatakan, "Mengintegrasikan data dan membuatnya dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak yang membutuhkan adalah kunci untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat." Kutipan tersebut menggambarkan pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi di era digital, termasuk di lingkungan peradilan. Saat ini, hampir seluruh proses administrasi dan pelayanan peradilan telah memanfaatkan sistem digital untuk menginput, menyimpan, mengolah, hingga menyajikan data. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa sistem yang bekerja secara parsial sehingga belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem lain yang mengelola data yang sama.

Sebagai satuan kerja pembina bagi Pengadilan Agama di wilayah hukumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola teknologi informasi melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan. Salah satunya adalah kegiatan Monitoring Sinkronisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dilaksanakan pada Senin hingga Selasa, 6–7 Juli 2026, bertempat di Pengadilan Agama Purwakarta.
Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Bogor mengutus Panitera, H. Iyus Muhamad Yusup, S.Ag., bersama Okky Dimas Susanto, S.T., selaku pegawai yang bertugas sebagai Admin SIPP, untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Monitoring ini dilaksanakan dalam rangka penerapan perubahan metode sinkronisasi database SIPP menuju aplikasi Kabayan Pengadilan Tinggi Agama Bandung melalui mekanisme replikasi Master-Slave MariaDB. Perubahan metode tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses sinkronisasi data perkara di seluruh satuan kerja yang berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung sehingga pertukaran data dapat berlangsung lebih optimal, stabil, aman, dan terintegrasi.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan teknis terkait implementasi metode sinkronisasi yang baru. Seluruh peserta diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh masing-masing satuan kerja untuk menjalani uji coba tersbut, di antaranya ketersediaan akses VPN atau komputer yang dapat diakses secara remote dengan akses SSH ke server utama, penggunaan MariaDB versi 10.2, serta pemanfaatan server cadangan sebagai master apabila tersedia.
Kegiatan ini diikuti oleh tujuh satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, yaitu Pengadilan Agama Purwakarta, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Agama Sukabumi, Pengadilan Agama Karawang, dan Pengadilan Agama Bogor. Masing-masing satuan kerja menugaskan Panitera beserta tenaga Admin IT untuk memastikan proses implementasi sinkronisasi database dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Bogor menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung penguatan transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Implementasi sinkronisasi database SIPP yang lebih terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan data perkara, memperkuat keandalan sistem informasi peradilan, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin efektif, akurat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan para pencari keadilan.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***
