Seputar Peradilan

Kelola Anggaran Secara Efektif, Pengadilan Agama Bogor Ikuti Sosialisasi Nasional Penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027

Bogor - "Bukan berapa besar uang yang Anda dapatkan, melainkan bagaimana Anda mengelola uang tersebut dan berapa lama uang itu bekerja untuk Anda." Demikian kutipan dari Robert Kiyosaki, pakar finansial sekaligus penulis yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara bijaksana. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi setiap lembaga dan instansi pemerintah dalam mengelola anggaran negara.

Bagi lembaga pemerintahan, anggaran merupakan sumber daya yang terbatas sehingga harus direncanakan, dikelola, dan dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Pengelolaan keuangan yang baik diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

20260707 zoom anggaran

Sejalan dengan hal tersebut, pada Selasa, 7 Juli 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan sosialisasi nasional secara daring mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Pagu Indikatif. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pedoman dalam menyusun rencana anggaran tahun mendatang.

Pengadilan Agama Bogor sebagai salah satu satuan kerja di bawah Mahkamah Agung mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Bogor. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Bogor, Wawan, S.A.P., M.M., beserta tim keuangan pada bagian kesekretariatan. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan berbagai kebijakan strategis yang akan menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja dalam menyusun anggaran Tahun Anggaran 2027. Seluruh satuan kerja diwajibkan segera menyusun RKA-K/L berdasarkan pagu indikatif yang telah tersedia melalui aplikasi BATARA dan selanjutnya diinput ke dalam aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Penyusunan tersebut harus diselesaikan paling lambat pada 9 Juli 2026.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menginstruksikan setiap satuan kerja untuk melakukan migrasi data pada aplikasi SAKTI tanpa proses mapping, menyesuaikan hasil migrasi dengan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027, serta menghapus seluruh komponen belanja modal dan alokasi SABA sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Pada komponen belanja pegawai, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus mengakomodasi kebutuhan selama 14 bulan yang meliputi gaji bulanan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13, serta tunjangan kemahalan apabila terdapat pada satuan kerja yang bersangkutan.

Sementara itu, pagu belanja operasional Tahun Anggaran 2027 mengalami penyesuaian sehingga seluruh satuan kerja diminta lebih selektif dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran. Kebutuhan dasar seperti pembayaran listrik, langganan internet, serta sewa mesin fotokopi bagi pengadilan tingkat banding harus menjadi prioritas utama dan dialokasikan untuk kebutuhan selama satu tahun penuh.

Mahkamah Agung juga mengingatkan agar satuan kerja menerapkan prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran. Beberapa kegiatan, seperti pemeliharaan gedung kantor, pemeliharaan kendaraan dan peralatan, serta honorarium pengelola keuangan, diharapkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing satuan kerja. Sementara itu, alokasi anggaran untuk bantuan sewa rumah dinas hakim, tenaga outsourcing, dan pakaian dinas masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Mahkamah Agung.

Dalam pemaparannya turut dijelaskan bahwa belanja nonoperasional bagi satuan kerja daerah pada pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 hanya dialokasikan untuk kebutuhan Standar Biaya Keluaran (SBKU) berupa dokumen pemantauan dan evaluasi. Adapun pada tahap pagu indikatif ini belum tersedia alokasi belanja modal sehingga pengadaan aset maupun pembangunan fisik belum dapat dianggarkan.

Melalui rapat koordinasi ini, Mahkamah Agung juga menegaskan pentingnya budaya efisiensi anggaran di lingkungan peradilan. Seluruh satuan kerja diharapkan mengoptimalkan penggunaan listrik, memprioritaskan pemeliharaan terhadap aset yang masih layak digunakan atau mengalami kerusakan ringan, serta tidak lagi menganggarkan sewa rumah dinas hakim bagi satuan kerja yang telah memiliki rumah dinas atau flat hakim.

Bagi Pengadilan Agama Bogor, sosialisasi ini menjadi pedoman penting dalam menindaklanjuti penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027. Selain menyelesaikan penyusunan anggaran sesuai batas waktu yang ditetapkan, Pengadilan Agama Bogor juga akan melakukan penyesuaian data pada aplikasi SAKTI, mengutamakan kebutuhan operasional yang bersifat prioritas, serta menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan Mahkamah Agung.

Melalui langkah tersebut diharapkan proses penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan tepat waktu, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang efektif serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada Masyarakat.(S.H/O.R)

***Tim Redaksi PA Bogor***


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: