Seputar Peradilan

Audit Internal SMAP Jadi Momentum Penguatan Integritas, Pengadilan Agama Bogor Gelar Exit Meeting Semester I Tahun 2026

Bogor - Lawrence B. Sawyer, yang dikenal sebagai Bapak Audit Internal Modern, pernah menyatakan bahwa "Audit internal adalah fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam suatu organisasi untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitasnya sebagai bentuk jasa yang diberikan kepada organisasi tersebut." Pandangan tersebut menegaskan bahwa audit internal merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan dan kualitas tata kelola organisasi. Audit internal dapat menjadi pisau bermata dua. Apabila dilaksanakan tanpa ketegasan dan objektivitas, audit berpotensi hanya menjadi sarana menutupi berbagai kekurangan. Namun, apabila dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen, audit internal mampu menjadi media evaluasi yang jujur, menyeluruh, serta efektif karena dilakukan oleh pihak internal yang memahami proses bisnis dan dinamika organisasi secara mendalam.

Pengadilan Agama Bogor dalam rangka menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara murni dan konsekuen, menyelenggarakan Exit Meeting Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan Semester I Tahun 2026 pada Rabu (22/7/2026) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bogor. Kegiatan ini menjadi agenda penutup rangkaian audit internal sekaligus momentum evaluasi untuk memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara berkelanjutan di lingkungan Pengadilan Agama Bogor.

Pelaksanaan Exit Meeting Audit Internal SMAP Semester I Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor 628/KPA.W10-A18/SK.HK1/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Pembentukan Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Agama Bogor serta Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor 728/KPA.W10-A18/ST.KP7.1/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026 tentang pelaksanaan Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

20260723 Exit Meeting SMAP 2

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua FKAP yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Bogor, H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D., Koordinator Audit Internal H. Muammar, S.H.I., M.H., Sekretaris Tim Audit Internal Herminida Fitri Astuti, S.H., Koordinator Dokumen Kontrol Arly Rizzana Adi Suparman, S.H., M.H., serta para hakim dan aparatur Pengadilan Agama Bogor yang tergabung dalam Tim SMAP.

Exit meeting merupakan tahapan akhir dari proses audit internal yang bertujuan menyampaikan hasil pemeriksaan, memaparkan berbagai temuan beserta rekomendasi perbaikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Agama Bogor. Pada kesempatan tersebut, Koordinator Audit Internal, H. Muammar, S.H.I., M.H., secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Audit Internal SMAP Semester I Tahun 2026 kepada Ketua FKAP sebagai bahan tindak lanjut dan penyempurnaan implementasi SMAP di lingkungan Pengadilan Agama Bogor.

Dalam laporannya disampaikan bahwa Tim Audit Internal telah melaksanakan audit sejak 23 Juni hingga 21 Juli 2026 untuk menilai efektivitas penerapan SMAP berdasarkan pedoman Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Secara umum, hasil audit menyimpulkan bahwa penerapan SMAP di Pengadilan Agama Bogor telah berjalan secara efektif. Seluruh rekomendasi hasil audit tahun sebelumnya juga telah ditindaklanjuti. Meskipun demikian, tim masih menemukan beberapa aspek yang memerlukan penyempurnaan sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

Beberapa temuan yang disampaikan antara lain belum diperbaruinya penandatanganan komitmen bersama bagi pimpinan dan aparatur yang baru bergabung atau rotasi ke Pengadilan Agama Bogor, masih adanya ketidaktepatan penetapan risk owner pada dokumen penilaian risiko, serta belum terisinya sebagian target tingkat risiko. Selain itu, masih terdapat kekurangan eviden pada pelaksanaan Sasaran dan Rencana Kerja (SRK) SMAP, meliputi dokumentasi kegiatan greeting Duta SMAP kepada para pihak sebagai media sosialisasi anti penyuapan dan larangan gratifikasi, monitoring dan evaluasi kinerja hakim maupun ASN, transparansi pembayaran sewa rumah dinas, sosialisasi struktur anggaran dan Bagan Akun Standar (BAS), verifikasi kelayakan vendor oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pemisahan tugas pengelolaan barang, penetapan petugas penyimpan barang, dan dokumentasi pembelian barang secara elektronik.

Audit juga mencatat perlunya peningkatan implementasi SMAP pada masing-masing unit kerja. Tim Dokumen Kontrol dinilai belum melaksanakan rapat internal secara rutin sehingga koordinasi dan pembagian tugas belum optimal. Di sisi lain, pengelolaan tenaga outsourcing masih memerlukan penguatan melalui pelaporan pekerjaan yang lebih terorganisir, monitoring dan evaluasi secara berkala, serta penerapan mekanisme pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, Tim Audit Internal merekomendasikan agar Pengadilan Agama Bogor segera melengkapi dokumen dan eviden pendukung, memperkuat koordinasi antarunit, meningkatkan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, memperjelas pembagian tugas dalam pengelolaan barang, mengoptimalkan pengelolaan dokumen SMAP, serta meningkatkan pembinaan terhadap tenaga outsourcing. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam mewujudkan perbaikan berkelanjutan sehingga implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Agama Bogor semakin efektif dan akuntabel.

Menanggapi penyampaian laporan tersebut, Ketua FKAP yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Bogor, H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D., menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim SMAP, khususnya kepada Koordinator Audit Internal beserta jajaran auditor yang telah menyelesaikan proses audit internal dengan baik.

Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa laporan hasil audit yang diserahkan masih bersifat sementara. Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut terhadap berbagai temuan yang telah diidentifikasi.

"Kini di hadapan kita telah terdapat dokumen laporan hasil audit internal. Walaupun laporan ini masih bersifat sementara, hal tersebut bukan menjadi penghalang bagi kita untuk segera melakukan berbagai tindak lanjut dan perbaikan terhadap pelaksanaan SMAP ke depan," ungkapnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa apabila hasil audit sementara tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka temuan-temuan tersebut akan menjadi temuan audit internal yang bersifat final. Oleh karena itu, seluruh jajaran Tim SMAP diminta untuk segera melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan yang dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Adapun terhadap temuan yang memerlukan proses lebih panjang, beliau meminta agar disusun rencana aksi yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bertahap dan tidak menjadi temuan yang berlarut-larut.

20260723 Exit Meeting SMAP 1

Melalui pelaksanaan Exit Meeting Audit Internal SMAP Semester I Tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas, memperkuat tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel, serta mewujudkan lingkungan peradilan yang bebas dari praktik penyuapan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(S.H/O.R)

***Tim Redaksi PA Bogor***


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: