Seputar Peradilan

Penguatan Kompetensi Sita dan Eksekusi, Langkah Badan Peradilan Agama MA RI Menjaga Marwah Putusan Pengadilan

Bogor – Mantan Chief Executive Officer (CEO) General Electric, Jack Welch, pernah mengatakan, “Kemampuan suatu organisasi untuk belajar dan menerjemahkan pembelajaran tersebut ke dalam tindakan dengan cepat adalah keunggulan kompetitif utama.” Gagasan tersebut sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membangun sumber daya manusia peradilan yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

20260723 bimtek eksekusi 3

Sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Peradilan Agama terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui penguatan kompetensi aparatur. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama dengan tema “Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi demi Terwujudnya Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan bagi Pencari Keadilan.”

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menitikberatkan pada peningkatan kemampuan aparatur kepaniteraan, khususnya di bidang kejurusitaan. Materi yang diberikan mencakup pelaksanaan sita, eksekusi putusan pengadilan, pengiriman surat tercatat kepada para pihak, serta berbagai aspek teknis lainnya yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas seorang jurusita.

20260723 bimtek eksekusi 2

Tugas jurusita merupakan salah satu fungsi yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, penyamaan persepsi, penguatan kompetensi, serta pemahaman yang komprehensif terhadap prosedur pelaksanaan tugas menjadi kebutuhan yang sangat penting. Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan memiliki kesamaan visi dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu tugas paling krusial dalam bidang kejurusitaan adalah melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan penting yang menentukan efektivitas suatu putusan. Dengan terlaksananya putusan secara murni, konsisten, dan sesuai prosedur, marwah putusan pengadilan akan tetap terjaga sehingga tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan benar-benar memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Bimbingan teknis tersebut diselenggarakan secara luring di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran pada 22–24 Juli 2026 dan diikuti oleh peserta dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, serta Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Masing-masing satuan kerja mengirimkan satu orang Panitera dan satu orang Jurusita sebagai peserta.

Sebagai bagian dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Agama Bogor turut berpartisipasi dengan menugaskan Panitera Pengadilan Agama Bogor, H. Iyus Muhamad Yusup, S.Ag., serta Jurusita Pengganti, Okky Rosmansyah, A.Md., untuk mengikuti kegiatan tersebut.

20260723 bimtek eksekusi 1

Rangkaian kegiatan diawali pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan orientasi pelatihan dan pre-test guna mengukur pemahaman awal peserta. Pada malam harinya dilaksanakan pembukaan resmi yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan doa, laporan kegiatan oleh Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., serta sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

Materi perdana disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dengan topik "Kapita Selekta Eksekusi di Pengadilan Agama", yang dikemas melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab.

Pada hari kedua, peserta memperoleh pembekalan yang lebih mendalam mengenai berbagai persoalan teknis dalam pelaksanaan tugas kejurusitaan. Materi yang disampaikan meliputi Problematika dan Dinamika Pelaksanaan Sita di Pengadilan Agama oleh Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., kemudian Problematika Pelaksanaan Panggilan Rogatori dan Surat Tercatat oleh Asep Nursobah, S.Ag., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung yang diperbantukan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

20260723 bimtek eksekusi 4

Peserta juga mendapatkan materi mengenai Penguatan Pemahaman Lelang Eksekusi sebagai Instrumen Pelaksanaan Putusan Pengadilan: Prosedur, Tantangan, dan Solusi yang disampaikan oleh Rachman Sucipto, S.E., M.M., Fungsional Pelelang Ahli Muda pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Selanjutnya, pemahaman peserta diperdalam melalui sesi studi kasus yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., sehingga peserta dapat mengkaji berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam praktik pelaksanaan sita dan eksekusi.

Seluruh rangkaian pembelajaran dilaksanakan melalui metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang interaktif, serta diakhiri dengan post-test sebagai evaluasi atas peningkatan kompetensi peserta sebelum kegiatan resmi ditutup pada Jumat, 24 Juli 2026.

20260723 bimtek eksekusi 1

Melalui keikutsertaan dalam bimbingan teknis ini, Pengadilan Agama Bogor berharap kompetensi aparatur kepaniteraan, khususnya di bidang kejurusitaan, semakin meningkat sehingga mampu melaksanakan tugas sita, eksekusi, panggilan rogatori, surat tercatat, maupun lelang eksekusi secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan, sekaligus menjaga wibawa dan marwah putusan pengadilan melalui pelaksanaan yang efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh Masyarakat.(S.H/O.R)

***Tim Redaksi PA Bogor***


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: