Seputar Peradilan
Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Audit Internal, PA Bogor Perkuat Penerapan SMAP
Bogor — Pengadilan Agama Bogor menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Hasil Audit Internal pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bogor tersebut dimulai pukul 08.10 WIB hingga selesai.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bogor, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bogor, H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D. Kegiatan dihadiri oleh Tim Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) Pengadilan Agama Bogor yang terdiri atas unsur pimpinan, hakim, hingga pegawai.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas hasil Audit Internal sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penerapan SMAP di lingkungan Pengadilan Agama Bogor. Dalam rapat, dibahas sejumlah temuan hasil pemeriksaan sekaligus rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh satuan kerja.

Pembahasan pertama berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan atas tindak lanjut rekomendasi terdahulu. Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh temuan Audit Internal pada tahun 2025 telah ditindaklanjuti. Hal tersebut menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam penerapan SMAP di lingkungan Pengadilan Agama Bogor.
Selanjutnya, rapat membahas temuan hasil pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan dokumen SMAP. Pembahasan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditindaklanjuti oleh Tim SMAP dalam rangka memastikan kelengkapan dokumen penerapan Sistem Manajemen Antipenyuapan di Pengadilan Agama Bogor.
Rapat juga membahas temuan hasil pemeriksaan atas Dokumen Penilaian Risiko. Pembahasan mengenai penilaian risiko tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan terhadap penerapan SMAP di lingkungan Pengadilan Agama Bogor.
Selain itu, dibahas pula temuan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan Sasaran dan Rencana Kerja (SRK) SMAP. Pelaksanaan sasaran dan rencana kerja menjadi bagian yang turut dievaluasi dalam rangka menindaklanjuti hasil Audit Internal dan memastikan berbagai hal yang diperlukan dalam penerapan SMAP dapat dipenuhi.
Temuan hasil pemeriksaan atas implementasi SMAP pada masing-masing unit atau bagian juga menjadi bagian dari pembahasan rapat. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Audit Internal terhadap penerapan SMAP di setiap unit atau bagian di lingkungan Pengadilan Agama Bogor.

Dalam rapat tersebut, Tim SMAP Pengadilan Agama Bogor diminta untuk merampungkan berbagai eviden serta memenuhi hal-hal yang diperlukan berdasarkan hasil Audit Internal. Seluruh tindak lanjut tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 4 Agustus 2026.
Melalui Rapat TLHP Hasil Audit Internal ini, Pengadilan Agama Bogor menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara terarah dengan memenuhi berbagai rekomendasi yang telah disampaikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi dan penyempurnaan penerapan SMAP di Pengadilan Agama Bogor.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***
