Seputar Peradilan
Didirikannya Lembaga peradilan sebagai sebuah institusi negara tidak lain bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tidak akan dapat tercapai jika putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Maka ungkapan Mahkota hakim adalah putusan, sedangkan mahkota pengadilan adalah eksekusi atau pelaksanaan putusan adalah sebuah keniscayaan.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, Pengadilan Agama Bogor pada hari Senin , 09 September 2024bertempat di lingkungan Kelurahan Cilendek barat Kota Bogor telah melaksanakan proses Eksekusi riil terhadap perkara harta bersama di Pengadilan Agama Bogor yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengadilan Agama Bogor H. Iyus Muhamad Yusup , S.Ag. sebagai Pelaksana Eksekusi sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Agama Bogor. dengan dibantu oleh 2 (dua) orang Juru Sita Pengganti yaitu Maulana Tarmizi , S.T. dan Hafies Yudha Kusuma , S.H. S.Komp
Sesampainya di lokasi eksekusi, Rombongan Panitera bertemu dengan Pemohon dan Termohon, kuasa hukumnya, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta petugas kelurahan setempat. yang sudah berada di lokasi eksekusi tersebut, kemudian beliau menyampaikan maksud kedatanganya dan membacakan Putusan Pengadilan Agama Bogor terhadap perkara harta bersama tersebut.
Di tengah hujan yang rintik-rintik pada awalnya proses eksekusi diwarnai dengan perdebatan, namun setelah melalui proses diskusi yang humanis akhirnya Pelaksanaan Eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Terima kasih pada petugas BPN, Petugas kelurahan dan para pihak yang telah bekerja sama dengan baik, demi kelancaran proses hukum ini. Alhamdulillah perintah pengadilan telah kami tunaikan, kami harap proses kali ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.” Ujar Bapak Iyus Panitera Pengadilan Agama Bogor.
