Seputar Peradilan
Bogor -Buku nikah merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh psangan suami isteri. Berbagai pengurusan administrasi biasanya mensyaratkan adanya buku nikah, seperti pembuatan akta kelahiran , pembuatan Kartu Keluarga, pembuatan kartu BPJS, pembuatan paspor, mengajukan kredit di Bank dan lain-lain.
Sayangnya tidak semua warga Kota Bogor memiliki buku nikah itu. Warga Kota Bogor yang belum memiliki buku nikah kerap sekali terkendala bila melakukan pengurusan administrasi yang mensyaratkan adanya buku nikah. Sehingga banyak program dan peluang yang tidak dapat diikuti oleh sebagian warga Kota Bogor , seperti program BPJS, kridit rumah, bedah rumah dan seterusnya.
Melihat kondisi seperti itu, unsur pemerintahan yakni , pemkot Bogor, Pengadilan Agama (PA) Bogor, Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bogor bekerjasama dengan KPPAS (Komunitas Perempuan Peduli Anak dan Sosial) menyelenggarakan program Isbat Nikah dengan sasaran pasangan suami isteri warga Kota Bogor yang tidak memiliki buku nikah.
Pada hari Jum’at Tanggal 08 November 2024, isbat nikah dilaksanakan di Pengadilan Agama Bogor setelah sebelumnya telah dilaksanakan pula di Mall Pelayanan Publik kota Bogor. Acara isbath nikah ini dihadiri oleh PJ Walikota Bogor yang diwakili oleh kepala Dinsos kota Bogor, Ketua Pengadilan Agama Bogor, Kepala KUA se-kota Bogor dan Ketua Kppas kota Bogor.
Ketua Pengadilan Agama Bogor dalam sambutannya pada acara seremonial isbat nikah itu menyampaikan: Kami atas nama Pengadilan Agama Bogor mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya baikkepada pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Bogor dan Kementerian agama maupun kepada LSM seperti KPPAS atas diselenggarakanya isbat ini. Tentu Isbat nikah ini merupakan sebuah anugerah bagi warga kota Bogor. Acara Isbat ini sangat dinantikan oleh warga terutama yang pernikahannya belumtercatat/belummemiliki buku nikah. Selama ini banyak warga yang mengalami hambatan dalam pengurusan administrasi. Sekarang setelah terselenggaranyai Isbat ini mereka setidaknya memiliki harapan besar bisa mengurus pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak bahkan bisa mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan”. Ujarnya.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***