Seputar Peradilan
Bogor , Jum’at , 15 November 2024– Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya, yakni di kelurahan Cimahpar RT 02/RW08 Bogor Utara, dalam rangka penyelesaian perkara sengketa Harta waris dengan nomor perkara 878/Pdt.G/2024/PA.Bgr.
Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh yang mulia Drs Ahmad Riva’i, S.H. dengan anggota majelis Dra. Hj Andi Hasni Hamzah . M.H., Zainal Ridho, S.Ag., M.h. Mereka dibantu oleh Agus Yuspiain , S.Ag. sebagai Panitera Pengganti serta Nurul Jariyah Muflihah A.Md. sebagai Juru Sita pengganti. Penggugat juga turut hadir dalam sidang ini.
objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah, tanah seluas 1.500 meter persegi. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap objek sengketa tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya dalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai objek sengketa yang menjadi dasar peristiwa sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya dapat diuji oleh hakim.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***