Seputar Peradilan
PA Bogor Selenggarakan Sosialisasi SMAP dan UPG Bersama Stakeholder Eksternal
Bogor, 15 Juli 2025. Dalam rangka membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Agama (PA) Bogor menggelar Sosialisasi Penerapan SMAP dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kepada para mitra eksternal. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, pukul 14.00–16.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama PA Bogor.

Acara ini merupakan bagian penting dari proses yang harus dijalankan dalam Pembangunan SMAP serta bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pelibatan aktif para pemangku kepentingan eksternal.
Mitra Eksternal Hadir dalam Sosialisasi
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai mitra strategis yang selama ini memiliki hubungan kerja dengan PA Bogor, di antaranya:
- Perusahaan penyedia jasa outsourcing, internet, dan pemeliharaan gedung
- Lembaga penyedia jasa bantuan hukum
- Perwakilan perbankan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Para mediator non-hakim
- Advokat yang berkantor di Kota Bogor serta advokat yang tercatat aktif berperkara di PA Bogor
Sesi Pembukaan oleh Ketua FKAP
Kegiatan dimulai dengan sambutan sekaligus pemaparan dari Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), yakni Wakil Ketua PA Bogor, Ibu Fithriati Az, S.Ag. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh pihak dalam menjaga lingkungan peradilan dari praktik penyuapan.
“FKAP hadir sebagai garda depan dalam memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai prinsip integritas. Kami mengajak seluruh mitra eksternal turut menjaga nilai-nilai antisuap yang sedang kami bangun bersama,” ujar Ibu Fithriati.
Pemaparan SMAP oleh Ketua PA Bogor
Acara berlanjut dengan sesi utama, yaitu pemaparan Sosialisasi SMAP yang disampaikan langsung oleh Ketua PA Bogor, Drs. Juwaini, S.H., M.H. Dalam presentasinya, beliau menjelaskan bahwa SMAP adalah sistem yang dirancang untuk mencegah terjadinya praktik penyuapan melalui standar, prosedur, dan budaya kerja yang telah terstandarisasi secara internasional mengacu pada ISO 37001:2016 – Anti-Bribery Management System, Standar ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan menjadi acuan global dalam penerapan sistem manajemen untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan dalam organisasi, baik sektor publik maupun swasta.

“SMAP bukan sekadar regulasi internal. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami sebagai aparatur peradilan. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik di PA Bogor bebas dari intervensi dan pemberian yang tidak semestinya,” tegasnya.
Beliau juga menjelaskan jenis-jenis penerimaan yang dilarang dan diperbolehkan dalam SMAP:
- Yang Dilarang: Suap dalam bentuk apa pun, pemberian yang terkait dengan proses perkara, pemberian yang dapat memengaruhi keputusan, serta bentuk imbalan jasa atau fasilitas pribadi lainnya.
- Yang Diperbolehkan: Penerimaan yang bersifat simbolis dan tidak memiliki konflik kepentingan, seperti cenderamata resmi dalam kegiatan formal, dengan catatan wajib dilaporkan ke UPG.
“Tidak ada kompromi terhadap integritas. Jika memberi atau menerima bisa menodai proses hukum, maka itu harus dihentikan,” ujar beliau menegaskan.
Sosialisasi UPG dan Prosedur Pelaporan Gratifikasi
Memasuki sesi kedua, Ketua PA Bogor melanjutkan dengan pemaparan mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa setiap bentuk gratifikasi wajib ditolak. Namun, apabila terjadi keadaan di mana penolakan tidak memungkinkan, maka aparatur wajib melaporkan kepada UPG.
UPG akan melakukan pendataan dan analisis terhadap gratifikasi tersebut, lalu melanjutkannya kepada KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh nyata, Ketua menyampaikan apresiasi terhadap tindakan Sekretaris PA Bogor, Bapak Wawan, S.A.P., M.M., yang dengan penuh kesadaran melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK RI.
“Saya sangat mengapresiasi kejujuran dan integritas yang ditunjukkan oleh Pak Wawan. Beliau tidak bersedia menikmati hasil pemberian yang tidak pantas dari pihak yang berkepentingan. Ini adalah bukti nyata bahwa aparatur kami siap menjadi teladan,” ujar Ketua PA Bogor.
Seruan dan Harapan Kepada Mitra Eksternal
Menutup acara, Ketua PA Bogor mengajak seluruh mitra eksternal untuk ikut serta menjaga marwah lembaga peradilan agama melalui komitmen bersama menolak praktik penyuapan dalam bentuk apa pun.
“Kami berharap tidak ada satu pun pihak luar yang mencoba mengganggu integritas aparatur kami. Dan jika ada indikasi pelanggaran, kami mohon untuk segera melaporkan ke kanal pengaduan yang telah kami sediakan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara objektif dan profesional,” tegas beliau.

Penutup
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Sosialisasi ini menjadi sarana penting dalam membangun sinergi antara PA Bogor dan para mitra eksternal dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Dengan diselenggarakannya acara ini, PA Bogor kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi pengadilan agama yang bebas dari penyuapan, gratifikasi, dan praktik tidak etis lainnya, demi mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***
