Seputar Peradilan

Ketua PA Bogor Hadiri Diskusi Penjaringan Aspirasi RUU Jabatan Hakim Bersama Komisi III DPR RI via Zoom

 

Bogor, 15 Juli 2025 – Ketua Pengadilan Agama Bogor, Drs. Juwaini, S.H., M.H., menghadiri kegiatan diskusi penjaringan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang dalam menghimpun aspirasi dari kalangan hakim di seluruh Indonesia.

Diskusi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, ini diikuti oleh jajaran Komisi III DPR RI bersama para Ketua dan Hakim dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding seluruh Indonesia. Peserta hadir secara hybrid, sebagian hadir langsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, sementara sebagian lainnya, termasuk Ketua PA Bogor, mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Media Center Pengadilan Agama Bogor.

 20250716 Diskusi dengan Komisi III DPR RI

Topik utama dalam diskusi ini adalah pembahasan dan penjaringan pendapat mengenai RUU Jabatan Hakim yang telah lama menjadi perhatian, khususnya sejak pertama kali diusulkan oleh sejumlah hakim muda pada tahun 2015. RUU ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk memperjelas pengaturan profesi hakim yang saat ini tersebar dalam berbagai regulasi, seperti UU Aparatur Sipil Negara dan UU Mahkamah Agung.

RUU Jabatan Hakim dirancang untuk menjadi undang-undang khusus yang mengatur jabatan hakim secara menyeluruh, mulai dari aspek rekrutmen dan seleksi, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, rotasi, mutasi dan promosi, hingga pemberhentian hakim. Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam diskusi adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara independensi kekuasaan kehakiman dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini menekankan pentingnya menjaga kebebasan kekuasaan kehakiman dari campur tangan cabang kekuasaan lain, ideologi politik, maupun tekanan publik. Hal ini merujuk pada amanat konstitusi Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

RUU ini juga menyoroti aspek pengawasan yang semakin ketat, terutama menyangkut pengawasan eksternal dan non-yudisial yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Diharapkan, pengawasan yang baik akan meningkatkan akuntabilitas hakim tanpa mengurangi independensinya sebagai penjaga keadilan.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI dalam forum menyampaikan bahwa sistem pemilihan dan pengangkatan hakim yang independen, masa jabatan yang menjamin kemerdekaan, serta mekanisme pemberhentian yang adil dan transparan menjadi tiga pilar utama dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan profesional.

Ketua PA Bogor, Drs. Juwaini, S.H., M.H., menyambut baik forum diskusi ini sebagai upaya positif untuk memperkuat kelembagaan peradilan. “Diskusi seperti ini sangat dibutuhkan agar aspirasi para hakim di seluruh Indonesia benar-benar didengar dan menjadi bagian dalam proses legislasi. RUU Jabatan Hakim ini penting demi peradilan yang lebih baik dan transparan,” ujarnya seusai kegiatan.

RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam membenahi sistem tata kelola peradilan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas, mandiri, dan berintegritas. Seluruh elemen peradilan berharap agar pembahasan RUU ini dapat segera rampung dan menghasilkan undang-undang yang adil, komprehensif, serta berpihak pada kepentingan hukum dan keadilan Masyarakat.(S.H/O.R)

***Tim Redaksi PA Bogor***


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: