Seputar Peradilan
Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Pimpinan: Pengadilan Agama Bogor dan Kemenag Kota Bogor *Siapkan Program Isbat Nikah Massal*
Bogor – Kamis, 17 Juli 2025
Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Bogor yang terdiri dari Ketua PA Bogor Drs. Juwaini, S.H., M.H., Wakil Ketua PA Bogor Fithriati Az, S.Ag., dan Panitera PA Bogor H. Iyus Muhamad Yusup, S.Ag., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor Dede Supriatna, S.Ag., M.Pd.I., didampingi oleh Kasubag Tata Usaha H. Ujang Supriyatna, S.Ag., M.Pd.I.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan antara dua instansi, tetapi juga menjadi forum koordinasi dalam rangka merencanakan pelaksanaan program Isbat Nikah Massal bagi pasangan suami istri yang berdomisili di Kota Bogor dan belum memiliki dokumen kependudukan pernikahan secara sah menurut hukum negara.
Program isbat nikah massal ini merupakan bentuk konkret dari sinergi antara Pengadilan Agama Bogor dan Kementerian Agama Kota Bogor dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang telah melangsungkan pernikahan secara agama tetapi belum mencatatkannya secara hukum negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak-anak yang lahir dalam pernikahan tersebut.
“Perempuan dan anak-anak dalam pernikahan yang belum tercatat secara hukum sangat rentan. Mereka bisa mengalami kesulitan dalam mengakses hak-haknya, seperti pendidikan, jaminan sosial, atau layanan publik lainnya. Melalui program ini, kami ingin menghadirkan solusi yang cepat, sah, dan efisien bagi masyarakat,” ujar Drs. Juwaini, S.H., M.H., Ketua PA Bogor, dalam keterangannya usai pertemuan.
Lebih lanjut beliau menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara PA Bogor dan Kemenag Kota Bogor. "Kami sangat menghargai kolaborasi yang telah terbangun. Harapan kami, rencana program isbat nikah massal ini dapat segera memasuki tahap teknis yang matang, sehingga dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambah beliau.
Program isbat nikah massal ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur pencatatan pernikahan yang selama ini dianggap cukup kompleks dan memakan waktu. Biasanya, pasangan harus bolak-balik antara KUA dan Pengadilan Agama untuk melengkapi persyaratan dan menjalani proses yang panjang. Melalui program ini, proses tersebut dapat dipadatkan dalam satu alur yang lebih terintegrasi dan efisien.
Pasangan suami istri yang ingin mengikuti program ini nantinya dapat mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing untuk mendapatkan informasi lengkap terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran. KUA akan menjadi garda terdepan dalam proses pendataan dan validasi dokumen sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Agama untuk proses penetapan isbat nikah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor, Dede Supriatna, S.Ag., M.Pd.I., menyambut positif rencana program ini. Ia menegaskan bahwa Kemenag siap mendukung penuh inisiatif ini karena sangat sejalan dengan visi pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami memandang program ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas administrasi pernikahan di Kota Bogor. Ini bukan hanya legalisasi, tetapi perlindungan terhadap keluarga,” ungkapnya.

Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah poin penting yang akan segera ditindaklanjuti, termasuk penyusunan pedoman teknis pelaksanaan, pembentukan tim bersama, serta penyusunan jadwal pelaksanaan program isbat nikah massal. Kedua belah pihak sepakat untuk terus melakukan komunikasi intensif agar program ini dapat dijalankan dengan lancar dan tepat sasaran.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pasangan yang memperoleh legalitas pernikahan secara sah menurut hukum negara, serta dapat mengakses hak-haknya sebagai warga negara secara penuh.
Pengadilan Agama Bogor dan Kementerian Agama Kota Bogor berkomitmen untuk menjadikan program ini sebagai bentuk pelayanan hukum dan sosial yang nyata, demi membangun masyarakat yang lebih tertib administrasi, berkeadilan, dan terlindungi secara hukum.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***
