Seputar Peradilan
PA Bogor Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Melalui Mediasi
Bogor – Pengadilan Agama Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian perkara melalui jalur damai. Pada pertengahan Agustus 2025, Kembali perkara sengketa berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi, yaitu perkara dengan Nomor 1115/Pdt.G/2025/PA.Bgr. Keberhasilan ini patut diapresiasi karena proses perdamaian berlangsung cepat dan efektif hanya dalam satu kali pertemuan.

Perkara cerai gugat ini didaftarkan pada akhir Juli 2025, dan hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, para pihak sepakat untuk berdamai. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran mediator bersertifikat, H. Mumu, S.H., M.H., C.P.M., yang dengan keahlian dan pendekatan persuasifnya mampu menjembatani komunikasi antara para pihak hingga tercapai kesepakatan damai.
“Perkara ini adalah salah satu contoh nyata dari efektivitas sistem mediasi yang kami jalankan di PA Bogor. Tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menyelamatkan keutuhan rumah tangga dari potensi perceraian yang berdampak luas bagi anak-anak dan keluarga besar,” ujar Drs. Juwaini, S.H., M.H., Ketua PA Bogor.
Beliau menambahkan bahwa mediasi bukan hanya solusi hukum, tetapi juga upaya sosial untuk mengurangi dampak psikologis akibat konflik rumah tangga. “Kami menyadari bahwa mayoritas perkara di PA Bogor adalah perkara perceraian. Oleh karena itu, peningkatan kualitas mediasi adalah prioritas kami. Mediasi yang berhasil dapat menghentikan proses perceraian sejak awal dan memberi harapan baru bagi pasangan, terutama pasangan muda, untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan semangat baru.”
Lebih lanjut, Drs. Juwaini menekankan bahwa keberhasilan mediasi memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas generasi masa depan. “Dengan terselamatkannya rumah tangga, anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan keluarga yang utuh dan harmonis. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial Pengadilan Agama Bogor dalam menjaga kualitas masa depan bangsa.”
Pengadilan Agama Bogor terus berupaya meningkatkan kapasitas para mediator serta kualitas pelaksanaan mediasi. Selain sebagai bentuk pelayanan hukum, mediasi menjadi media rehabilitasi sosial yang efektif untuk menyembuhkan luka-luka emosional akibat konflik rumah tangga.
Ke depan, PA Bogor akan terus memperkuat peran mediasi sebagai jalur utama penyelesaian sengketa, sejalan dengan komitmen untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan social.(S.H/O.R)
***Tim Redaksi PA Bogor***
