Seputar Peradilan

Eksekusi Sukarela Perkara Ekonomi Syariah di PA Bogor “Cerminan Penyelesaian Sengketa yang Bermartabat”

Bogor (24/09/2025) – Pengadilan Agama Bogor kembali mencatat sejarah positif dalam pelaksanaan eksekusi perkara ekonomi syariah. Bertempat di Ruang Sidang I, telah dilaksanakan eksekusi terhadap perkara asuransi syariah dengan nomor perkara 6/Pdt/Eks.Put/2024/PA.Bgr, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Perkara ini termasuk salah satu perkara yang cukup menyita waktu, mengingat salah satu pihak sempat menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi. Namun, yang patut diapresiasi, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung ditetapkan, seluruh pihak, baik Pemohon Eksekusi maupun Termohon, sepakat untuk menjalankan isi putusan dengan sukarela, tanpa perlu dilakukannya upaya paksa.

20250924 eksekusi sukarela

Eksekusi ini disupervisi langsung oleh Panitera PA Bogor, H. Iyus Muhammad Yusup, S.Ag., bersama Ketua PA Bogor, Drs. Juwaini, S.H., M.H., yang juga merupakan Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Panitera menyampaikan apresiasi atas sikap dewasa dan bijaksana para pihak.

"Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang telah bersedia melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai keadilan," ujar H. Iyus.

Ketua PA Bogor, Drs. Juwaini, S.H., M.H., turut memberikan pandangan terkait pentingnya semangat damai dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.

“Kami Bersama majelis hakim sangat menghormati sikap para pihak yang menjalankan putusan dengan damai. Di tengah berkembangnya ekonomi syariah di masyarakat, potensi sengketa pun turut meningkat. Peristiwa hari ini dapat menjadi role model penyelesaian sengketa yang bijaksana, beradab, dan bermartabat. Terlebih, dasar hukum penyelesaian perkara ini adalah hukum Islam, maka seyogyanya nilai-nilai Islam yang damai dan menyejukkan juga kita hadirkan di dalamnya,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari salah satu pihak, dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00. Selanjutnya, eksekusi dilaksanakan secara sukarela pada Rabu, 24 September 2025, di mana pihak termohon membayarkan klaim asuransi kepada pihak pemohon, serta menyerahkan dokumen yang menjadi objek sengketa kepada ahli waris.

Pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara, disaksikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti bersama dua orang saksi sesuai amanat Pasal 197 HIR/209 RBg.

Pengadilan Agama Bogor berharap momen ini menjadi inspirasi dalam penegakan hukum yang adil, damai, dan menyejukkan, khususnya dalam konteks penyelesaian perkara-perkara ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.(S.H/O.R)

***Tim Redaksi PA Bogor***


// Munculkan Ikon Userway untuk disabilitas: